Published : Harian ANALISA/Sumatera Utara/Minggu/15-08-2004
Oleh: M. Riza Adha Damanik (Riza Damanik)
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Lingkungan UGM Yogyakarta, Direktur Eksekutif Yayasan Gema Mitra Bahari Yogyakarta tinggal di Medan. (mriza_damanik@yahoo.com)
Jika mengingat kembali slogan yang pernah dibuat oleh para penggagas lingkungan (1972-1981) yang berbunyi “hanya dalam lingkungan hidup yang baik manusia dapat berkembang secara maksimal dan hanya dengan manusia yang baik lingkungan hidup dapat berkembang kearah optimal”. Slogan ini seharusnya bukanlah sebuah rangkaian kata indah tanpa makna, namun didalamnya terkandung makna yang cukup memberikan pembelajaran pada manusia bahwa kondisi lingkungan yang cukup parah saat ini merupakan refleksi dari ketidak harmonisan interaksi antara manusia dengan lingkungan sekitarnya.
Sudah cukup banyak Konvensi Internasional tentang lingkungan hidup yang telah di ratifikasi negara Indonesia menjadi Undang-Undang ataupun aturan setingkat lainnya untuk mengatur kondisi lingkungan menjadi lebih baik. Namun, keadaan saat ini tidaklah lebih baik dari beberapa waktu yang lalu. Bahkan, dibeberapa publikasi menyatakan bahwa kondisi lingkungan di Indonesia saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. Mulai dari polusi udara, kebakaran hutan, illegal logging, gejala overfishing, hingga pencemaran perairan pantai yang kerap terjadi seperti kasus yang baru saja terjadi di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Ini semua merupakan bukti arogansi sebagian besar masyarakat kita dalam memperlakukan alam ini.
Dengan pertumbuhan penduduk Indonesia yang cukup tinggi (berkisar 1,8% pertahun) maka diperkirakan pada tahun 2010 jumlah penduduk di Indonesia mencapai 250 juta dan tentu saja angka ini akan berimplikasi pada peningkatan angka kemiskinan apabila tidak ada usaha secara terpadu (integrated) dalam menyiapkan sumberdaya manusia yang memiliki keahlian (skill) serta di imbangi dengan peningkatan usaha sektor formal maupun informal guna memajukan laju perekonomian nasional.
Hal ini, mendesak untuk dilakukan karena kemiskinan dirasa mampu mengubah masyarakat bertindak tidak rasional (irrasional). Perilaku irrasional diduga akan memicu arogansi individu maupun kelompok untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengabaikan interaksi antara manusia dan lingkungan disekitarnya. Ini jugalah yang merupakan starting point timbulnya konflik yang menguras banyak energi, waktu hingga materi seputar pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan. Kerugian-kerugian yang disebabkan oleh konflik akan terus terakumulasi hingga membawa komunitas masyarakat menjadi lebih terpuruk dengan meninggalkan pendidikan sebagai modal dalam mengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan kearah yang lebih baik.
Padahal, dengan modal pendidikan-lah manusia dapat memanusiakan diri sebagaimana mestinya. Dari beberapa hasil penelitian yang merupakan representasi dari kondisi asli dilapangan memperlihatkan bahwa kemiskinan sering menjadi visious circle dimana masyarakat miskin terkadang yang menyebabkan kerusakan lingkungan dengan memberikan tekanan yang cukup besar terhadap pemanfaatan sumberdaya alam, namun dalam waktu bersamaan pula mereka juga yang menerima dampak yang berarti dari kerusakan lingkungan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertanyaan yang timbul saat ini adalah, apakah keinginan untuk membayar atau ganti rugi kerusakan lingkungan (willingness to pay) yang merupakan mandat dari beberapa aturan di Indonesia masih layak untuk digunakan ? (diantaranya UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 35).
Pertimbangan kompensasi materi dalam pengrusakan lingkungan dirasa perlu ditinjau ulang kembali. Dunia ini sudah cukup tua untuk menerima segala bentuk pengrusakan yang dilakukan oleh manusia. Namun, sekali lagi kita harus mau untuk merenung dan jujur bahwa kekuatan materi tidak akan pernah mampu memulihkan kondisi lingkungan kepada keadaan semula yang lebih baik. Hal ini seharusnya dapat melekat pada diri setiap pribadi dalam melakukan aktivitas kesehariaannya.
Selain itu, makna optimalisasi sumberdaya alam dan lingkungan harus lebih diperjelas pemahamannya di era otonomi saat ini. Kondisi saat ini memperlihatkan adanya kecenderungan kekeliruan (missunderstanding) atas pemahaman “optimalisasi” menjadi “maksimalisasi”. Memang sulit untuk membedakan dua kata tersebut apalagi dalam kerangka otonomi daerah. Namun kita dapat memulainya dari apa yang disebut faktor pembatas (limiting factor) yang mulai dikenal pada saat konsep pembangunan berkelanjutan dideklarasikan. Faktor inilah yang menjadi garis penjamin (warranty line) agar peran dan fungsi SDA dan lingkungan di alam ini dapat optimal dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Jika saja kita semua sadar dan mengerti akan adanya faktor pembatas yang dimiliki oleh setiap potensi yang ada dialam, maka “optimalisasi” akan menjadi sebuah jawaban yang tepat di era otonomi dan bukan malah memilih “maksimalisasi” seperti saat ini.
Disamping itu, perlu adanya saling kepercayaan (mutual trust) antar sesama komponen bangsa sehingga tidak akan timbul arogansi lembaga maupun sektoral seperti yang kerap terjadi saat ini. Belajarlah untuk mengerti akan keterbatasan yang dimiliki lingkungan sekitar kita, agar lingkungan juga bisa mengerti keterbatasan yang kita miliki!
yuliana said
ajiiiiiiiiiiiiiiii…………..b