Runtuhnya Sektor Perikanan (2)

Published: Majalah Forum Keadilan. No.24, 01-07 Oktober 2007
M.Riza Damanik
Manager Kampanye Pesisir dan Laut, Eksekutif Nasional WALHI

Kontak: 021-794 1672/0818773515
Alamat. Jl. Tegal Parang Utara 14 Jakarta

Tiga tahun yang silam, lembaga pangan dunia FAO (Food and Agriculture Organization) telah memproyeksikan bakal terjadi peningkatan permintaan ikan dan produk perikanan hingga 50 juta ton dalam selang waktu 15 tahun hingga 2015. Hal ini dilatari oleh terus meningkatnya konsumsi ikan global yang telah mencapai rata-rata 19kg/kapita/tahun dan ditopang pula oleh pertumbuhan penduduk dunia yang berkisar 1,8%/tahun.

Di Indonesia sendiri, gerakan gemar makan ikan yang di kampanyekan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) telah berkontribusi dalam meningkatkan angka konsumsi perikanan perkapita, dari sekitar 17 kg/kapita/tahun di tahun 1998, menjadi sekitar 26 kg/kapita/tahun dalam kurun waktu 2-3 tahun terakhir. Tentu saja, meningkatnya konsumsi perkapita terbukti berkorelasi positif dengan pertumbuhan volume kebutuhan ikan domestik, sejalan dengan pertumbuhan penduduk rata-rata nasional yang berkisar 1,34%/tahun-nya.
Dengan begini, keberadaan stok ikan nasional menjadi penting untuk dihitung ulang, utamanya dalam mewujudkan kedaulatan pangan (food sovereignty) yang menjadi bagian dari hak setiap warga negara. Dalam hal ini, mecermati keberadaan aktivitas kejahatan perikanan (utamanya) pencurian ikan di perairan Indonesia menjadi tepat urgensinya, mengingat volume ikan yang dicuri diperkirakan hampir mencapai separuh dari volume kebutuhan konsumsi warga negara Indonesia.

Tidak ada efek jera
Jika dilihat dalam kurun waktu 10 – 15 tahun terakhir, sangat jelas terlihat bahwa pencuri ikan yang “berlangganan” melakukan aktivitasnya diperairan Indonesia berasal dari negara-negara yang hingga tahun 2007 ini masih melakukan aktivitas perikanan ilegal, mereka diantaranya berasal dari Thailand, Filipina, Taiwan, Korea, Panama, Cina, Vietnam, Malaysia, Kamboja, Myanmar, dan beberapa negara lainnya. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa keberadaan sejumlah aturan, mulai dari keputusan menteri (Kepmen), hingga berbagai undang-undang (UU) sejak era 80-an hingga hari ini, yang dikeluarkan guna memberantas praktek perikanan ilegal (illegal fishing) termasuk pencurian ikan, dipandang belum mampu mereduksi, apalagi menghentikan praktek pencurian ikan itu sendiri.

Bahkan kondisi teranyar, lahirnya Kepmen No.60 tahun 2001 tentang Penataan Penggunaan Kapal Perikanan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) justru “meresmikan” praktek perikanan ilegal dengan menerbitkan izin melalui bilateral agreement dengan beberapa negara, diantaranya Thailand, Cina dan Filipina, yang ketiganya dalam banyak kesempatan melakukan praktek pencurian ikan diperairan Indonesia. Demikian pula dengan Kepmen No. 17 tahun 2006 tentang Usaha Perikanan, yang tidak lebih hanya sebagai bentuk negosiasi atas ketidak-mampuan pemerintah dalam memberantas kejahatan perikanan oleh asing diperairan Indonesia. Faktanya, pencurian masih terus terjadi oleh pelaku yang sama. Kedua keputusan menteri tersebut, menambah daftar panjang aturan yang “diabaikan” atau dengan kata lain menjadi aturan mati (the death letter rules) dihadapan (mereka) penjahat perikanan.

Penyelesaian dengan dua skenario
Menurut hemat penulis, penanganan yang diambil dalam kurun waktu 15 tahun terakhir memberikan pelajaran betapa lemahnya bangsa kita dalam menempatkan laut yang tidak hanya sebagai perekat pulau-pulau. Lebih dari itu makna laut merupakan ruang hidup dan ruang juang bangsa harus ditempat sebagai pondasi yang tidak dapat dipisahkan dalam arus-utama (mainstream) pembangunan. Dengan begitu, peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya kelautan nasional–dijajaran pemerintahan, aparat keamanan, hingga dimasyarakat–menjadi penting untuk diwujudkan.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam tataran operasional diperlukan dua skenario yang berjalan untuk saling melengkapi. Pertama skenario ke dalam, pembenahan regulasi terkait penanganan aktivitas perikanan ilegal, termasuk di dalamnya sanksi dan koordinasi, serta pembagian peran pemerintah pusat/daerah, TNI/POLRI, yang pada akhirnya menuntut ke-profesional-an pengadilan perikanan sesuai amanat UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Hal ini tentu sulit terwujud, tanpa dibarengi ruang yang cukup bagi masyarakat untuk terlibat dalam mengawasi, mengevaluasi, hingga memberikan apresiasi atas penanganan aktivitas pencurian ikan itu sendiri.

Kedua skenario keluar, pemerintah Indonesia harus berani mengambil inisiatif untuk mendorong organisasi-organisasi di tingkat regional bahkan dunia internasional untuk menempatkan pemberantasan kejahatan perikanan menjadi agenda bersama. Jika begini, aktivitas pencurian ikan diperairan Indonesia tidak hanya menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah Indonesia, tapi juga harus menjadi tanggung-jawab negara-negara bersangkutan (asal kapal-kapal pencuri ikan).

Dengan demikian, ketakukan bangsa ini mendapat embargo perikanan atas ketidakmampuannya memberantas praktek perikanan ilegal, menjadi tidak perlu. Pun demikian, Indonesia dipastikan dapat terhindar dari krisis perikanan (lihat “Runtuhnya Sektor Perikanan”, Forum Keadilan, No.20/03-09 September 2007), dengan menyelamatkan sekitar 20-50% stok ikan nasional untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

2 Comments »

  1. zrief said

    yang menjadi permasalahan dalam UU Perikanan adalah sanksi terhadap Korporasi yang tidak ada. pada pasal 101 sanksi hanya diberikan kepada pengurus korporasi. tidak ada sanksi kepada korporasinya, misalnya sanksi denda ataupun sanksi penutupan.

  2. Sip !! maju terus pantang mundur..!!
    Orang-orang harus dibangunkan…
    Kenyataan harus dikabarkan…

RSS feed for comments on this post · TrackBack URI

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.