M.Riza Damanik
Analis Masalah Kelautan dan Perikanan
Coordinating Committee of ASIA (Asia Solidarity againts Industrial Aquaculture)
Kontak: 021-794 1672/0818773515
Alamat. Jl. Tegal Parang Utara 14 Jakarta
“…Hingga saat ini kerusakan ekosistem mangrove di NAD dan Pulau Nias yang diakibatkan langsung oleh tsunami sangat sulit untuk diperkirakan, mengingat kondisi mangrove memang sudah banyak mengalami kerusakan sebelum terjadi tsunami…”
Demikianlah mungkin cara pemerintah mengekspresikan kerisauannya atas buruknya kondisi hutan mangrove sebagai greenbelt (sabuk hijau) disepanjang pesisir Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang tercatat dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Aceh dan Nias, Sumatera Utara (2005). Mengapa tidak? Jauh hari sebelum bencana maha dahsyat terjadi, keberadaan ekosistem mangrove Aceh dipercaya memiliki fungsi strategis sebagai barrier (penghalang); mereduksi (menurunkan) kekuatan gelombang laut dan tsunami.
Wetlands International—Indonesian Programme mencatat hingga tahun 2000, kondisi hutan mangrove di NAD yang dalam kondisi bagus hanya berkisar 30.000 hektar, kondisi sedang 286.000 hektar, dan yang rusak parah 25.000 hektar. Dengan demikian—dimana kurang dari 9 persen kondisi hutan mangrove dalam kondisi baik—dapatlah dipastikan bahwa ekosistem hutan mangrove tidak lagi berfungsi normal, baik sebagai spawning dan nursery ground, sediment trap (penjebak sedimen), apalagi sebagai barrier dari hempasan gelombang laut dan tsunami.
Bencana tsunami di Aceh tahun 2004 telah menghancurkan berbagai struktur vital, termasuk sektor perikanan budidaya. Lembaga Pangan Dunia/Food and Agriculture Oragnization (FAO) memperkirakan bahwa akibat dari tsunami sekurang-kurangnya 20.000 hektar tambak tidak berproduksi, dan lebih dari 13.000 hektar tambak rusak parah, bahkan lenyap. Hal tersebut berkontribusi pada hilangnya sejumlah besar sumber pendapatan dan pekerjaan di Provinsi NAD dan berpengaruh buruk terhadap kehidupan sosial maupun ekonomi sekitar 40.000 orang pembudidaya di Aceh. Bahkan Bank Pembangunan Asia (ADB) meng-klaim, total kerusakan di sektor ini diperkirakan mencapai US$ 260 juta, sementara potensi kehilangan pendapatan masyarakat berkisar US$ 408 juta.
Secara makro angka kerugian tersebut tentu tidak patut untuk dipertanyakan, namun dalam konteks politik ekologi, menjadi menarik untuk melihat apakah angka kerugian tersebut merupakan angka kerugian yang diderita oleh masyarakat lokal korban tsunami, atau justeru merupakan angka kerugian yang di derita oleh pengusaha pertambakan (dari lain daerah) yang memanfaatkan tanah-tanah masyarakat lokal?. Hal ini seharusnya dapat menjadi pertanyaan kritis, agar rekontruksi Aceh kala itu tidak seolah ahistorik dengan realitas keseharian warga setempat.
Beban Utang untuk Udang
Belum genap 2 tahun peristiwa tsunami Aceh-Nias terjadi, Pemerintah Indonesia-pun kembali “membanggakan diri” atas keberhasilannya mendapatkan utang baru dari ADB untuk ekspansi kegiatan pertambakan. Program utang yang diberi nama Sustainable Aquaculture Development for Food Security and Poverty Reduction Project menempatkan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Departemen Kelautan dan Perikanan sebagai Executing Agency. Lagi, keamanan pangan dan kemiskinan menjadi justifikasi untuk meningkatkan utang negara!
Setidaknya US$ 33 juta adalah wujud materil dari utang tersebut (2006-2013), dengan mengambil tempat ditujuh daerah, masing-masing di Langkat, Propinsi Sumatera Utara; Ogan Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan; Propinsi Lampung; Karawang dan Sumedang, Propinsi Jawa Barat; Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat; dan Buton, Ppovinsi Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, ditahun 2003 Indonesia juga pernah mendapat utang sebesar US$ 800,000 dari ADB dalam bentuk utang proyek untuk pembangunan budidaya perikanan berkelanjutan. Dengan demikian, sejak tahun 1987 sampai 2013 mendatang, utang Indonesia untuk kegiatan pertambakan setiap tahunnya rata-rata sebesar Rp 41 triliyun. Dalam hal ini, ”prestasi gemilang” Indonesia adalah berhasil menjadi eksportir udang terbesar kedua ke Jepang, setelah Vietnam; dan urutan ke tujuh untuk tujuan ekspor udang ke Eropa (FAO, 2008).
Krisis Ekologis, Siapa yang Membayar?
Secara historik, industrialisasi kegiatan pertambakan mulai eksis di Indonesia pada era 80-an. Pola pertambakan intensif dimasa itu menjadi sangat populer (menggantikan sistem pertambakan tradisional)—dalam satu kali memanen—keuntungan yang didapat dari tambak intensif bisa mencapai empat kali lebih besar, dari pada memanen padi di sawah. Dengan alasan ekonomis pula, untuk memenuhi kebutuhan ekspor udang disejumlah negara, perluasan industeri pertambakan di Indonesia-pun didorong untuk semakin masif. Departemen Kelautan dan Perikanan RI (DKP) memperkirakan perluasan kawasan tambak di Indonesia hingga tahun 2007 telah mencapai lebih dari 700,000 hektar, dengan rata-rata kenaikan jumlah luasan setiap tahunnya berkisar 15 persen (DKP, 2008).
Sebagai konsekuensi untuk memenuhi hasrat memperluas industri pertambakan, degradasi hutan mangrove-pun tidak dapat dihindari. Penurunan kualitas maupun kuantitas eksositem hutan mangrove terus terjadi, dan ditengarai semakin buruk dari tahun ketahun. Bahkan terkini, luasan hutan mangrove Indonesia diperkirakan kurang dari 1,9 juta hektar saja yang tersisa.
Hasilnya, bencana demi bencana terus berdatangan di Indonesia. Bencana abrasi terjadi di lebih dari 750 desa di wilayah pesisir Indonesia pada periode tahun 1996 hingga 1999. Bencana banjir juga demikian, hingga tahun 1999 saja, sedikitnya 7,000 desa terkena bencana banjir, bahkan jumlah ini semakin besar ditahun 2003 yang mencapai 12,000 desa, dimana 90% diataranya merupakan desa pesisir yang telah kehilangan ekosistem hutan mangrove-nya. Bahkan untuk Pulau Jawa, salah satu pulau yang menjadi fokus ekspansi industri pertambakan di Indonesia, mengalami peningkatan jumlah desa pesisir yang terkena banjir hingga 4 kali lipat dalam periode tahun 1996 hingga 2003, dengan jumlah 3,000 desa pesisir.
Dilain sisi, rakyat-pun harus mengungsi bahkan kehilangan tempat tinggal (akibat banjir dan abrasi pantai), kehilangan tambak akibat tidak lagi mampu berproduksi (setelah berbagai macam penyakit yang ditimbulkan pasca intensifikasi pertambakan dilakukan) yang semua bemuara pada kemiskinan. Hingga tahun 2003, sedikitnya lahan tambak tidak lagi mampu berproduksi dan telah berubah fungsi menjadi kawasan industri.
Secara nasional, kejadian ini tidak hanya telah berkontribusi terhadap besarnya beban Anggaran Belanja Negara untuk mengantisipasi segala sesuatu terkait bencana disepanjang pesisir dalam beberapa dekade terakhir. Pada tahun 2006 saja, telah terjadi peningkatan anggaran dari Rp 500 milyar di APBN menjadi Rp 2,9 triliyun pada APBNP (Perubahan) untuk penanganan bencana di Indonesia. Sebagai ilustrasi dari Propinsi Lampung—dimana dua industeri pertambakan udang terbesar di Indonesia (bahkan konon terbesar di dunia) berada—memiliki eskpor udang pada periode Januari sampai Oktober 2006 tercatat sebesar US$168.072.471 atau setara dengan kisaran Rp 1,5 triliyun; namun dalam waktu yang bersamaan pula (2006) Pemerintahan Daerah Lampung juga mengatakan membutuhkan sekitar Rp 2 triyun untuk melakukan restorasi hutan mangrove-nya. Hal ini belum termasuk akumulasi kerugian ekonomi-sosial-kultral yang dirasakan oleh masyarakat setempat.
Kenyataan-kenyatan pahit diatas seharusnya menjadi pertimbangan strategis baik bagi pemerintah, kreditor, termasuk penggiat lingkungan untuk tidak lagi mempromosikan dan mendorong ekspansi pertambakan skala besar di Indonesia. Kolapsnya industri pertambakan di Jawa sekitar tahun 1996 lalu adalah bukti nyata bahwa inisiasi intensifikasi dan industrialisasi pertambakan hanya akan memberi keuntungan sesaat, tapi akan memberi kerugian sosial, ekonomi, ekologis dan bahkan utang yang berkelanjutan dinegeri Indonesia.
